
Memakai wewangian pada saat Ihram ketika Haji dan Umrah menjadi perdebatan yang perlu diperjelas hukumnya. Melansir dari rumaysho, inilah aturan seputar memakai wewangian ketika Ihram menurut Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Haji bab seputar Ihram dan yang terkait dengannya.
Hadits #732
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ, وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya (setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum beliau thawaf (ifadhah) keliling Kabah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1539 dan Muslim, no. 1189]
Faedah Hadits
1. Disunnahkan menggunakan thib (wewangian) ketika ihram agar bekasnya tampak saat berihram. Hal ini berlaku untuk lelaki dan perempuan. Namun, parfum atau wewangian wanita itu tampak pada warna dan baunya tak terasa keluar.
2. Larangan menggunakan wewangian adalah ketika sudah mulai berihram.
3. Hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memakai wewangian setelah tahallul pertama (yaitu setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum melakukan thawaf ifadhah keliling Kabah. Dalam haji ada dua tahallul. Setelah tahallul pertama, yang dilarang adalah melakukan hubungan intim. Semua larangan sudah dibolehkan setelah tahallul pertama kecuali bersenang-senang dengan wanita.
4. Tidak disunnahkan memberikan wewangian pada pakaian orang yang berihram untuk haji. Namun, masih boleh mengenakan wewangian pada pakaiannya menurut pendapat al-ashoh dan disunnahkan mengenakan pakaian tersebut. Tidak masalah mengenakan wewangian pada pakaian sebelum ihram. Namun, ketika ia melepaskan pakaian tadi, lalu ia mengenakannya kembali, maka ia terkena fidyah karena ia disebut mengenakan pakaian yang dalam keadaan berwangi.
5. Wanita disunnahkan untuk mengenakan pewarna pada tangannya di luar kebiasaannya dengan hena untuk berihram, baik yang sudah menikah ataukah belum, baik masih muda ataukah sudah sepuh (‘ajuz). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa hal itu bagian dari sunnah. Wanita yang sudah menikah disunnahkan untuk mewarnai seperti itu.
6. Tampil menawan dan memakai wewangian disunnahkan ketika pergi beribadah di masjid, lebih-lebih berada dalam perkumpulan jamaah yang besar. Hal ini diperintahkan dalam ayat,
۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).