Pemerintah Arab Saudi melarang memberi makan burung merpati di Mekah dan Madinah untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan melindungi fasilitas umum, dengan ancaman denda 1.000 riyal Saudi bagi pelanggar. Larangan ini diberlakukan karena khawatir sampah makanan dan kotoran burung akan menyebabkan penyakit, kerusakan, dan merusak estetika kota.
Alasan larangan
- Menjaga kebersihan: Pemberian makan sembarangan meninggalkan sisa makanan dan kotoran yang mencemari lingkungan sekitar, terutama di area publik seperti trotoar.
- Melindungi kesehatan publik: Kotoran burung merpati dapat menjadi sumber penyakit dan menarik hama seperti serangga dan parasit.
- Melindungi fasilitas publik: Makanan dan kotoran burung dapat merusak dan mengotori fasilitas umum, seperti trotoar.
- Menjaga estetika kota: Menumpuknya sisa makanan dan kotoran burung merusak keindahan kota suci.
Sanksi
- Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 1.000 riyal Saudi (sekitar Rp4 juta).
- Denda akan digandakan jika pelanggar mengulangi perbuatan yang sama.
- Pelanggar diimbau untuk melaporkan pelanggaran dengan memotret pelaku dan menyerahkan bukti kepada polisi.



